KEHUJAHAN SUNAH DALAM SYARIAT: DALIL, KEDUDUKAN, DAN KONSEKUENSI SYAR’I
Abstrak
Sunnah Nabi ﷺ merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Ia tidak hanya menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum dan global, tetapi juga menetapkan hukum baru, mengkhususkan, membatasi, bahkan menghapuskan sebagian hukum Al-Qur’an menurut mayoritas ulama. Tulisan ini memaparkan definisi kehujjahan sunah, dalil-dalil yang menegaskan kedudukannya dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan akal; hubungan sunah dengan Al-Qur’an; serta sikap ulama salaf terhadap sunah dan kewajiban kaum muslimin terhadapnya.
1. Definisi Kehujjahan Sunnah
Kehujjahan sunah (حُجِّيَّةُ السُّنَّة) berarti bahwa sunah adalah dalil syar’i yang dapat dijadikan rujukan penetapan akidah dan hukum, serta wajib diamalkan oleh setiap muslim. Konsekuensinya, apa yang ditunjukkan oleh sunnah adalah benar dan sah, dan seorang muslim wajib tunduk terhadapnya sebagaimana tunduk kepada Al-Qur’an.
2. Dalil Kehujjahan Sunah
A. Dalil dari Al-Qur’an
Sunnah adalah wahyu ilahi
“Dan ia tidak berbicara dari hawa nafsu, tidaklah yang diucapkannya melainkan wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm: 3–4)
Allah juga berfirman bahwa Dia menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah. Para ulama menafsirkan al-Hikmah sebagai sunnah.
Perintah taat kepada Rasul
“Apa yang dibawa Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Taat kepada Rasul adalah bagian dari taat kepada Allah.
Wajib berittiba’ kepada Rasul untuk meraih cinta Allah
“Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali Imran: 31)
Ancaman bagi yang menolak sunnah
“Maka hendaklah orang yang menyelisihi perintah Rasul berhati-hati ditimpa fitnah atau azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Perintah berhukum kepada Rasul
“Jika kalian berselisih dalam urusan, kembalikan kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa: 59)
Setelah Nabi ﷺ wafat, pengembalian perkara kepada Rasul berarti kembali kepada sunnahnya.
B. Dalil dari Hadis Nabi ﷺ
Beberapa hadis menunjukkan bahwa:
Sunnah adalah wahyu selain Al-Qur’an.
Sunnah dapat menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Menyelisihi sunnah termasuk bentuk penyimpangan dari agama.
Contoh:
“Aku diberikan Al-Qur’an dan yang semisal dengannya.” (HR. Abu Dawud)
“Barangsiapa benci terhadap sunnahku maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Bukhari)
C. Ijma’ Ulama
Seluruh ulama sepakat bahwa sunah:
adalah dalil syar’i,
wajib diikuti,
menjadi sumber penetapan hukum bersama Al-Qur’an.
Imam Syafi’i menyatakan: “Tidak aku mengetahui satu pun ulama — bahkan orang yang mengaku berilmu — yang menolak kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ.”
D. Dalil Akal
Jika Nabi ﷺ benar-benar utusan Allah (yang disepakati seluruh muslim),
maka apa pun yang disampaikannya harus diterima sebagai kebenaran.Banyak hukum dalam Al-Qur’an bersifat global dan tidak dapat diamalkan tanpa penjelasan dari sunnah.
Al-Qur’an memerintahkan salat, tetapi tidak menyebut jumlah rakaat, tata cara, maupun waktunya.
Haji, zakat, dan berbagai ibadah lain tidak dapat dikerjakan hanya dengan Al-Qur’an.
Maka, akal mengharuskan keberadaan sunnah sebagai penjelas.
3. Hubungan Sunnah dengan Al-Qur’an
Sunnah memiliki beberapa fungsi utama:
| No | Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an | Penjelasan / Contoh |
|---|---|---|
| 1 | Menguatkan | Hadis iman yang mengulang rukun iman dalam al-Baqarah: 285 |
| 2 | Menjelaskan & merinci | Perintah salat & zakat yang dijelaskan tata caranya oleh sunnah |
| 3 | Mengkhususkan yang umum | Ayat nikah yang umum, lalu sunnah melarang menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus |
| 4 | Membatasi yang mutlak | Wasiat ditetapkan maksimal sepertiga harta |
| 5 | Menetapkan hukum baru | Haramnya emas dan sutra bagi laki-laki, daging keledai jinak |
| 6 | Men-nasakh sebagian hukum Al-Qur’an | Larangan wasiat bagi ahli waris: “La wasiyyata liwârits” |
4. Sikap Ulama Salaf terhadap Sunah
Para sahabat dan tabi’in sangat mengagungkan sunnah, di antaranya:
Mengikuti sunnah secara total
Abu Bakar: “Aku tidak akan meninggalkan sedikit pun dari apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ.”
Umar mencium Hajar Aswad hanya karena melihat Nabi melakukannya, bukan karena manfaat benda tersebut.
Keras terhadap orang yang menolak sunnah
Ulama salaf memarahi siapa saja yang menentang hadis setelah jelas dalilnya.Menghormati sunnah
Banyak ulama enggan meriwayatkan hadis tanpa wudu, atau dalam keadaan tidak duduk dengan adab.Mengamalkan sunnah adalah bentuk penjagaan
Sunnah tidak hanya dijaga dengan tulisan, tetapi dengan pengamalan.
5. Kewajiban Seorang Muslim terhadap Sunnah
Meyakini bahwa sunnah adalah benar dan wahyu Allah
Meyakini bahwa sunnah adalah hujjah syar’i dan sumber hukum
Mengamalkan perintah Nabi & menjauhi larangannya
Berhukum dengan sunnah
Mengagungkan sunnah di atas opini akal atau budaya
Menjaga sunnah dengan belajar, mengajarkan, dan mengamalkannya
Kesimpulan
Menolak sunnah sama dengan menolak Al-Qur’an dan menolak perintah Allah. Islam tidak mungkin dapat diamalkan tanpa sunnah, karena banyak hukum syariat bergantung pada penjelasan Nabi ﷺ. Oleh karena itu, mengikuti sunnah adalah wujud nyata kecintaan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

