9.) Kajian Manzhumah Al-Baiquniyah – Hadis Syadz & Hadis Maqlub

Pada pertemuan ke-9, pembahasan masuk pada dua jenis hadis yang berkaitan dengan perselisihan dalam periwayatan, yaitu:

  • Hadis Syadz (الشاذ)
  • Hadis Maqlub (المقلوب)

Keduanya sama-sama muncul ketika terjadi penyimpangan atau perubahan dalam sanad maupun matan hadis.


1️⃣ Hadis Syadz (الشاذ)

Imam Al-Baiquni menjelaskan:

وَمَا يُخَالِفُ الثِّقَاتِ فِيهِ المَلَا فَالشَّاذُّ

Hadis syadz adalah:

Riwayat seorang perawi yang bertentangan dengan riwayat para perawi yang lebih kuat atau lebih banyak jumlahnya.


📌 Makna Syadz Secara Bahasa

Secara bahasa, syadz berarti:

  • Menyendiri
  • Keluar dari mayoritas
  • Berbeda dari jamaah

📚 Perbedaan Pendapat Ulama

1️⃣ Pendapat Al-Hakim

Hadis syadz adalah riwayat seorang perawi tsiqah yang menyendiri, tanpa ada riwayat pendukung.


2️⃣ Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i memberikan definisi yang lebih kuat:

Tidak cukup sekadar menyendiri.
Hadis disebut syadz jika riwayat seorang tsiqah bertentangan dengan riwayat tsiqah lain yang lebih kuat atau lebih banyak.

Pendapat ini yang banyak diikuti oleh para ulama hadis.


🔎 Contoh Syadz dalam Sanad

Terdapat hadis tentang seorang laki-laki yang wafat di masa Nabi ﷺ tanpa ahli waris kecuali budak yang telah ia merdekakan.

Riwayat ini datang melalui:

  • Sufyan bin ‘Uyainah (tsiqah)
  • Ibnu Juraij (tsiqah)

Keduanya meriwayatkan hadis secara maushul (tersambung sampai sahabat).

Namun:

  • Hammad bin Zaid (tsiqah) meriwayatkannya secara mursal (tanpa menyebut sahabat).

Karena dua perawi tsiqah meriwayatkan secara maushul, dan hanya satu yang meriwayatkan secara mursal, maka riwayat Hammad bin Zaid dinilai syadz.


⚖ Hukum Hadis Syadz

Hadis syadz adalah:

Hadis mardud (ditolak)

Lawan dari syadz adalah:

Mahfuz (المحفوظ)
yaitu riwayat yang lebih kuat dan lebih terjaga.


📌 Syadz Bisa Terjadi Pada:

  • Sanad
  • Matan

Contoh dalam matan:
Riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ memerintahkan berbaring setelah salat sunnah fajar, padahal riwayat yang lebih kuat menyebutkan itu sebagai perbuatan Nabi, bukan perintah.

Karena bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat, maka riwayat tersebut dinilai syadz.


2️⃣ Hadis Maqlub (المقلوب)

Secara bahasa, maqlub berarti:

Dibalik atau ditukar.

Secara istilah:

Mengganti atau membalik sesuatu dalam sanad atau matan.


📌 Bentuk Maqlub

1️⃣ Maqlub dalam Sanad

Misalnya:

  • Nama perawi dibalik
    Ka’ab bin Murrah menjadi Murrah bin Ka’ab

Atau:

  • Sanad yang masyhur diganti dengan sanad lain
    Untuk membuat hadis tampak asing atau unik

Ini termasuk bentuk manipulasi dan tidak diperbolehkan.


2️⃣ Maqlub dalam Matan

Sanad A untuk matan A
Sanad B untuk matan B

Kemudian dibalik:

  • Sanad A dipasangkan dengan matan B
  • Sanad B dipasangkan dengan matan A

Ini juga termasuk maqlub.


📖 Kisah Ujian terhadap Imam Bukhari

Ketika Imam Bukhari datang ke Baghdad, para ulama mengujinya dengan:

  • 100 hadis
  • Sanad dan matannya dibolak-balik

Setiap hadis dibacakan dengan susunan yang salah.

Imam Bukhari menjawab:

“Saya tidak mengenalnya.”

Setelah selesai, beliau mengulang semua hadis tersebut dengan susunan sanad dan matan yang benar.

Ini menunjukkan kekuatan hafalan beliau dan kemampuannya mendeteksi maqlub.


⚖ Hukum Hadis Maqlub

  • Jika dilakukan untuk menguji hafalan → boleh, tetapi harus dikembalikan ke bentuk aslinya.
  • Jika dilakukan untuk menipu atau memalsukan → haram dan termasuk perbuatan pendusta hadis.

Kesimpulan Episode 9

Dalam pertemuan ini kita memahami:

  • Hadis Syadz → riwayat yang bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.
  • Termasuk hadis mardud.
  • Lawannya adalah Mahfuz.
  • Hadis Maqlub → sanad atau matan dibalik atau ditukar.
  • Jika untuk manipulasi → haram.
  • Jika untuk ujian ilmiah → boleh dengan syarat dikembalikan.

Ilmu musthalah hadis semakin memperlihatkan betapa detail dan ketatnya sistem verifikasi periwayatan dalam Islam.

Share on Facebook
Share on Pinterest
Share on WhatsApp
Related posts
Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment