Pada pertemuan ke-10, pembahasan memasuki jenis hadis ke-23 dalam Manzhumah Al-Baiquniyah, yaitu Hadis Fard (الفرد).
Istilah ini sangat berkaitan dengan pembahasan sebelumnya tentang Hadis Gharib, namun memiliki rincian yang lebih spesifik.
1️⃣ Fard Mutlak (الفرد المطلق)
Fard mutlak adalah:
Hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu perawi dalam seluruh jalur sanadnya.
Artinya, sejak awal sanad sampai akhir, hanya ada satu perawi pada tingkatan tertentu yang menyendiri dalam periwayatan hadis tersebut.
Ini identik dengan:
- Gharib Mutlak
Sebagaimana disebutkan dalam bait sebelumnya:
وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ وَاحِدٌ
📌 Hukum Fard Mutlak
Hadis fard mutlak tidak otomatis lemah.
Statusnya tergantung kualitas perawinya:
- Jika perawinya tsiqah dan dhabith → bisa shahih
- Jika hafalannya di bawah tingkat shahih → bisa hasan
- Jika lemah → menjadi dhaif
- Jika bertentangan dengan perawi lebih kuat → menjadi syadz
- Jika perawinya lemah dan menyelisihi → bisa menjadi munkar
Jadi, ukuran utamanya tetap kualitas perawi, bukan jumlahnya semata.
📖 Contoh
Hadis tentang larangan menjual wala’:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dan yang menyendiri meriwayatkannya adalah Abdullah bin Dinar.
Padahal murid Ibnu Umar banyak, namun hanya satu yang meriwayatkan hadis ini.
Karena Abdullah bin Dinar adalah perawi tsiqah, maka hadisnya diterima.
2️⃣ Fard Nisbi (الفرد النسبي)
Fard nisbi disebut juga:
- Gharib Nisbi
- Fard Muqayyad
Ini berbeda dari fard mutlak.
Fard nisbi adalah:
Hadis yang penyendiriannya terjadi pada sisi tertentu saja, bukan pada keseluruhan sanad.
Artinya, jalurnya bisa banyak, tetapi ada sisi tertentu yang menyendiri.
📌 Bentuk-Bentuk Fard Nisbi
A. Dibatasi pada Perawi Tsiqah
Misalnya dikatakan:
“Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari kalangan tsiqah kecuali Fulan.”
Artinya:
- Ada perawi lain, tapi tidak tsiqah
- Maka disebut fard nisbi, bukan fard mutlak
B. Dibatasi pada Negeri Tertentu
Contoh:
“Hadis ini hanya diriwayatkan oleh ulama Mekkah.”
Padahal bisa jadi banyak jalur, tetapi semuanya berasal dari satu wilayah tertentu.
Maka ini disebut fard nisbi dari sisi negeri.
C. Dibatasi pada Guru Tertentu
Misalnya:
“Tidak ada yang meriwayatkan dari Bakar kecuali Wakī’.”
Padahal jalur lain banyak, tetapi dari guru tertentu hanya satu murid yang meriwayatkan.
Ini juga fard nisbi.
📌 Contoh Fard Nisbi
Hadis bahwa Nabi ﷺ membaca surat Qaf dan Al-Qamar pada shalat Id.
Ulama mengatakan:
Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari kalangan tsiqah kecuali Dhamrah.
Namun ternyata ada perawi lain (Abdullah bin Lahi’ah), tetapi ia lemah.
Karena itu, penyendirian ini bersifat nisbi (relatif terhadap perawi tsiqah saja).
🔎 Perbedaan Fard Mutlak & Fard Nisbi
| Fard Mutlak | Fard Nisbi |
|---|---|
| Satu jalur total | Penyendirian pada sisi tertentu |
| Identik dengan gharib mutlak | Disebut juga gharib nisbi |
| Hanya satu perawi | Bisa banyak jalur, tapi terbatas pada aspek tertentu |
Kesimpulan Episode 10
Dalam pertemuan ini kita memahami:
- Fard Mutlak → satu perawi secara total.
- Fard Nisbi → penyendirian relatif pada sisi tertentu.
- Tidak semua hadis fard itu lemah.
- Penilaian kembali kepada kualitas perawi dan tidak adanya pertentangan.
Ilmu musthalah hadis menunjukkan bahwa jumlah perawi bukan satu-satunya ukuran; kualitas dan konsistensi sanad jauh lebih menentukan.


