12.) Kajian Manzhumah Al-Baiquniyah – Penjelasan Hadis Mudhthorib

Pada pertemuan ke-12, pembahasan masuk pada jenis hadis ke-25, yaitu Hadis Mudhthorib (المضطرب).

Istilah ini berkaitan dengan perselisihan riwayat yang tidak bisa diselesaikan, baik dalam sanad maupun matan.


📌 Apa Itu Hadis Mudhthorib?

Imam Al-Baiquni menyebutkan:

وَمُضْطَرِبٌ مَا رَوَاهُ مُخْتَلِفًا
فِي سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ وَلَمْ يُمْكِنِ الْجَمْعُ

Hadis mudhthorib adalah:

Hadis yang diriwayatkan dengan bentuk yang saling berbeda (bertentangan) dalam sanad atau matan, dan tidak mungkin untuk digabungkan.


🔎 Syarat Disebut Mudhthorib

Tidak setiap perbedaan menjadikan hadis mudhthorib.

Hadis baru disebut mudhthorib jika:

  1. Ada perbedaan dalam sanad atau matan.
  2. Jalur-jalur tersebut memiliki kekuatan yang sama.
  3. Tidak bisa dilakukan tarjih (menguatkan salah satu).
  4. Tidak bisa dilakukan jam’u (menggabungkan keduanya).

Jika salah satu jalur lebih kuat → maka yang lemah ditinggalkan, dan tidak disebut mudhthorib.


📚 Mudhthorib dalam Sanad

Ini yang paling sering terjadi.

Contohnya:

  • Satu riwayat menyebut sanad maushul (tersambung).
  • Riwayat lain menyebut sanad mursal (sahabat gugur).
  • Riwayat lain menyebut sahabat berbeda.
  • Bahkan ada yang mengganti nama sahabat atau tabi’in.

Jika semua jalur sama-sama tsiqah dan tidak bisa ditarjih, maka hadis tersebut disebut mudhthorib.


📖 Contoh

Hadis tentang Nabi ﷺ beruban karena membaca Surah Hud:

“Surat Hud dan saudara-saudaranya telah membuatku beruban.”

Menurut Imam ad-Daraqutni, hadis ini mudhthorib karena:

  • Semua jalurnya kembali kepada Abu Ishaq.
  • Namun terdapat banyak perbedaan:
    • Ada yang meriwayatkan secara mursal.
    • Ada yang maushul.
    • Ada yang dari Abu Bakar.
    • Ada yang dari Aisyah.
    • Ada yang dari Sa’d.

Perbedaannya banyak dan tidak mungkin ditarjih atau digabungkan.

Karena itu dihukumi mudhthorib.


📌 Mudhthorib dalam Matan

Lebih jarang terjadi.

Contohnya hadis Fatimah binti Qais tentang zakat:

Riwayat pertama:

إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
“Sesungguhnya dalam harta ada hak selain zakat.”

Riwayat kedua:

لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada hak dalam harta selain zakat.”

Dua matan ini tampak bertentangan.

Sebagian ulama menilai ini mudhthorib.

Namun ada yang mencoba menggabungkannya dengan takwil:

  • “Hak selain zakat” → hak mustahab (anjuran).
  • “Tidak ada hak selain zakat” → hak wajib.

Jika masih bisa digabungkan, maka tidak disebut mudhthorib.


⚖ Hukum Hadis Mudhthorib

Mayoritas ulama menyatakan:

Hadis mudhthorib adalah dhaif (lemah).

Karena menunjukkan bahwa perawi tidak stabil dalam meriwayatkan.

Jika riwayat berubah-ubah:

  • Kadang maushul
  • Kadang mursal
  • Kadang dari sahabat A
  • Kadang dari sahabat B

Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam hafalan atau ketelitian perawi.


📊 Perbedaan dengan Jenis Lain

JenisMasalah Utama
SyadzMenyelisihi riwayat yang lebih kuat
Mu’allalAda cacat tersembunyi
MudhthoribRiwayat saling bertentangan dan tak bisa diselesaikan

🧠 Pelajaran Penting

Ketika menemukan dua riwayat yang berbeda, langkah ulama adalah:

  1. Mengumpulkan seluruh jalur.
  2. Mencoba menggabungkan (jam’u).
  3. Jika tidak bisa, melakukan tarjih.
  4. Jika tidak bisa juga → dihukumi mudhthorib.

Ini menunjukkan betapa hati-hatinya ulama dalam menetapkan hukum hadis.


Kesimpulan Episode 12

  • Hadis Mudhthorib adalah hadis dengan riwayat yang saling bertentangan.
  • Perbedaannya bisa dalam sanad atau matan.
  • Jalurnya sama-sama kuat.
  • Tidak bisa ditarjih dan tidak bisa digabungkan.
  • Hukumnya dhaif.

Ilmu musthalah hadis terus menunjukkan kedalaman metodologi ilmiah para ulama dalam menjaga keaslian sunnah Nabi ﷺ.

Share on Facebook
Share on Pinterest
Share on WhatsApp
Related posts
Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment