Pada pertemuan ke-12, pembahasan masuk pada jenis hadis ke-25, yaitu Hadis Mudhthorib (المضطرب).
Istilah ini berkaitan dengan perselisihan riwayat yang tidak bisa diselesaikan, baik dalam sanad maupun matan.
📌 Apa Itu Hadis Mudhthorib?
Imam Al-Baiquni menyebutkan:
وَمُضْطَرِبٌ مَا رَوَاهُ مُخْتَلِفًا
فِي سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ وَلَمْ يُمْكِنِ الْجَمْعُ
Hadis mudhthorib adalah:
Hadis yang diriwayatkan dengan bentuk yang saling berbeda (bertentangan) dalam sanad atau matan, dan tidak mungkin untuk digabungkan.
🔎 Syarat Disebut Mudhthorib
Tidak setiap perbedaan menjadikan hadis mudhthorib.
Hadis baru disebut mudhthorib jika:
- Ada perbedaan dalam sanad atau matan.
- Jalur-jalur tersebut memiliki kekuatan yang sama.
- Tidak bisa dilakukan tarjih (menguatkan salah satu).
- Tidak bisa dilakukan jam’u (menggabungkan keduanya).
Jika salah satu jalur lebih kuat → maka yang lemah ditinggalkan, dan tidak disebut mudhthorib.
📚 Mudhthorib dalam Sanad
Ini yang paling sering terjadi.
Contohnya:
- Satu riwayat menyebut sanad maushul (tersambung).
- Riwayat lain menyebut sanad mursal (sahabat gugur).
- Riwayat lain menyebut sahabat berbeda.
- Bahkan ada yang mengganti nama sahabat atau tabi’in.
Jika semua jalur sama-sama tsiqah dan tidak bisa ditarjih, maka hadis tersebut disebut mudhthorib.
📖 Contoh
Hadis tentang Nabi ﷺ beruban karena membaca Surah Hud:
“Surat Hud dan saudara-saudaranya telah membuatku beruban.”
Menurut Imam ad-Daraqutni, hadis ini mudhthorib karena:
- Semua jalurnya kembali kepada Abu Ishaq.
- Namun terdapat banyak perbedaan:
- Ada yang meriwayatkan secara mursal.
- Ada yang maushul.
- Ada yang dari Abu Bakar.
- Ada yang dari Aisyah.
- Ada yang dari Sa’d.
Perbedaannya banyak dan tidak mungkin ditarjih atau digabungkan.
Karena itu dihukumi mudhthorib.
📌 Mudhthorib dalam Matan
Lebih jarang terjadi.
Contohnya hadis Fatimah binti Qais tentang zakat:
Riwayat pertama:
إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
“Sesungguhnya dalam harta ada hak selain zakat.”
Riwayat kedua:
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada hak dalam harta selain zakat.”
Dua matan ini tampak bertentangan.
Sebagian ulama menilai ini mudhthorib.
Namun ada yang mencoba menggabungkannya dengan takwil:
- “Hak selain zakat” → hak mustahab (anjuran).
- “Tidak ada hak selain zakat” → hak wajib.
Jika masih bisa digabungkan, maka tidak disebut mudhthorib.
⚖ Hukum Hadis Mudhthorib
Mayoritas ulama menyatakan:
Hadis mudhthorib adalah dhaif (lemah).
Karena menunjukkan bahwa perawi tidak stabil dalam meriwayatkan.
Jika riwayat berubah-ubah:
- Kadang maushul
- Kadang mursal
- Kadang dari sahabat A
- Kadang dari sahabat B
Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam hafalan atau ketelitian perawi.
📊 Perbedaan dengan Jenis Lain
| Jenis | Masalah Utama |
|---|---|
| Syadz | Menyelisihi riwayat yang lebih kuat |
| Mu’allal | Ada cacat tersembunyi |
| Mudhthorib | Riwayat saling bertentangan dan tak bisa diselesaikan |
🧠 Pelajaran Penting
Ketika menemukan dua riwayat yang berbeda, langkah ulama adalah:
- Mengumpulkan seluruh jalur.
- Mencoba menggabungkan (jam’u).
- Jika tidak bisa, melakukan tarjih.
- Jika tidak bisa juga → dihukumi mudhthorib.
Ini menunjukkan betapa hati-hatinya ulama dalam menetapkan hukum hadis.
Kesimpulan Episode 12
- Hadis Mudhthorib adalah hadis dengan riwayat yang saling bertentangan.
- Perbedaannya bisa dalam sanad atau matan.
- Jalurnya sama-sama kuat.
- Tidak bisa ditarjih dan tidak bisa digabungkan.
- Hukumnya dhaif.
Ilmu musthalah hadis terus menunjukkan kedalaman metodologi ilmiah para ulama dalam menjaga keaslian sunnah Nabi ﷺ.


