7.) Kajian Manzhumah Al-Baiquniyah – Hadis Gharib & Hadis Munqathi’

Pada pertemuan ketujuh, pembahasan memasuki dua istilah penting dalam ilmu musthalah hadis:

  • Hadis Gharib
  • Hadis Munqathi’

Keduanya berkaitan dengan kondisi sanad dan jumlah perawi dalam periwayatan hadis.


1️⃣ Hadis Gharib (الغريب)

Imam Al-Baiquni mendefinisikan:

وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ وَاحِدٌ

Hadis gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang perawi saja pada salah satu tingkatan sanadnya.


📌 Pembagian Berdasarkan Jumlah Perawi

Sebelumnya telah dipelajari bahwa hadis dari sisi jumlah perawi terbagi menjadi:

JenisJumlah Perawi
Gharib1 perawi
Aziz2 perawi
Masyhur≥ 3 perawi

Jika sebuah hadis awalnya diriwayatkan satu perawi (gharib), lalu datang penguat dari perawi lain, maka statusnya bisa berubah menjadi aziz atau bahkan masyhur.


🔎 Makna Gharib

Secara bahasa, gharib berarti asing atau menyendiri.

Dalam istilah hadis, maksudnya adalah:

Seorang perawi menyendiri dalam meriwayatkan suatu hadis yang tidak diriwayatkan oleh perawi lain yang semasa dengannya.


📖 Contoh Hadis Gharib

Hadis tentang wala’:

الْوَلَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ

Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, namun yang menyendiri dalam meriwayatkannya adalah Abdullah bin Dinar.

Padahal Ibnu Umar memiliki banyak murid, namun hanya satu yang meriwayatkan hadis ini.


⚖ Apakah Hadis Gharib Selalu Dhaif?

Tidak.

Hadis gharib bisa:

  • Shahih
  • Hasan
  • Dhaif

Jika perawi yang menyendiri adalah tsiqah dan tidak menyelisihi perawi yang lebih kuat, maka hadisnya bisa shahih.

Namun para ulama mengingatkan agar berhati-hati dengan riwayat gharib, karena sering kali penyendirian datang dari perawi yang lemah.

Imam Ahmad bin Hanbal bahkan mengingatkan agar berhati-hati terhadap hadis-hadis gharib karena banyak yang bermasalah.


2️⃣ Hadis Munqathi’ (المنقطع)

Imam Al-Baiquni menjelaskan bahwa hadis munqathi’ adalah hadis yang sanadnya tidak tersambung.


📚 Definisi Ulama

Ada dua pendapat utama:

🔹 Definisi Umum

Hadis yang terputus sanadnya di mana saja:

  • Awal
  • Tengah
  • Akhir

Menurut definisi ini, mu’allaq dan mursal termasuk dalam kategori munqathi’.


🔹 Definisi Khusus

Hadis yang gugur satu perawi saja (selain sahabat), dan tidak berurutan.

Artinya:

  • Jika yang gugur sahabat → disebut mursal
  • Jika gugur dua berturut-turut → disebut mu’dhal
  • Jika gugur di awal sanad → disebut mu’allaq
  • Jika gugur satu selain sahabat → disebut munqathi’

Definisi kedua ini lebih spesifik dan banyak digunakan oleh para ulama.


📌 Perbedaan Munqathi’ dan Maqthu’

  • Munqathi’ → berkaitan dengan SANAD (terputusnya perawi)
  • Maqthu’ → berkaitan dengan MATAN (disandarkan kepada tabi’in)

Keduanya berbeda secara istilah meskipun terdengar mirip.


⚖ Hukum Hadis Munqathi’

Hadis munqathi’ termasuk hadis dhaif karena sanadnya tidak bersambung.

Namun sebagian ulama, seperti Imam Malik, terkadang menerima bentuk tertentu dengan pertimbangan lain.


Kesimpulan Episode 7

Dalam pertemuan ini kita memahami:

  • Hadis Gharib → diriwayatkan satu perawi pada satu tingkatan.
  • Tidak selalu dhaif, bisa shahih jika perawinya tsiqah.
  • Hadis Munqathi’ → sanadnya terputus.
  • Termasuk kategori hadis dhaif.
  • Berbeda dengan maqthu’ yang berkaitan dengan matan.

Ilmu musthalah hadis semakin menunjukkan detail dan ketelitian luar biasa dalam menjaga kemurnian sunnah Nabi ﷺ.

Share on Facebook
Share on Pinterest
Share on WhatsApp
Related posts
Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment