Penulisan Hadis dan Riwayat Bil Makna dalam Perspektif Ulama Salaf
Pendahuluan
Pada masa Rasulullah ﷺ hingga generasi sahabat dan tabi‘in, sunnah—baik ucapan, perbuatan, maupun persetujuan Nabi—menjadi fondasi kedua setelah Al-Qur’an dalam penetapan hukum dan pengamalan syariat. Karena itu, para ulama sejak awal memandang penting menjaga dan menyalurkan hadis secara benar: baik dengan hafalan maupun tulisan. Perjalanan sejarah mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai penulisan hadis dan periwayatan hadis dengan makna, namun semuanya berpangkal pada upaya menjaga keaslian sunnah.
A. Penulisan Hadis di Masa Nabi dan Sahabat
1. Hadis-Hadis Larangan Penulisan Hadis
Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan larangan menulis hadis Nabi ﷺ. Di antara yang sahih adalah riwayat Abu Sa‘id Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian menulis dariku selain Al-Qur’an. Barang siapa menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya…”
(HR. Muslim)
Larangan ini menunjukkan kehati-hatian agar tidak terjadi percampuran antara wahyu Al-Qur’an dengan perkataan Nabi, terutama di masa awal Islam ketika penulisan belum tersebar luas.
2. Hadis-Hadis Kebolehan Penulisan Hadis
Di sisi lain, banyak riwayat sahih yang justru menunjukkan kebolehan menulis hadis, di antaranya:
Hadis Abu Hurairah: Nabi ﷺ memerintahkan, “Tulislah untuk Abu Syah.” Riwayat ini terjadi pada peristiwa Fathu Makkah.
Hadis Abdullah bin Amr bin ‘Ash: Ia berkata,
“Tidak ada yang lebih banyak meriwayatkan hadis daripada aku kecuali Abdullah bin Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak menulis.”
Perintah Nabi ﷺ kepada beberapa sahabat menunjukkan bahwa penulisan hadis pernah dilakukan dan diizinkan, terutama untuk mereka yang dikhawatirkan lemah hafalannya.
B. Bagaimana Ulama Menggabungkan Kedua Dalil?
Para ulama menjelaskan tiga jalan utama dalam memahami adanya larangan dan kebolehan:
✅ 1. Maslak Al-Jam‘ (Menggabungkan Dalil)
Larangan berlaku bila hadis ditulis bersama Al-Qur’an dalam satu mushaf, agar tidak bercampur.
Larangan ditujukan kepada sahabat yang kuat hafalannya, agar mereka tetap mengandalkan hafalan.
Kebolehan berlaku bagi yang lemah hafalan atau pandai menulis dan tidak khawatir keliru.
✅ 2. Maslak At-Tarjih (Pendapat yang Lebih Kuat)
Sebagian ulama menilai bahwa hadis kebolehan lebih kuat, di antaranya:
Imam Al-Bukhari
Abu Dawud
Mereka menilai hadis larangan adalah mawkuf pada Abu Sa‘id, bukan sabda Nabi ﷺ.
✅ 3. Maslak An-Nasakh (Terjadinya Penghapusan Hukum)
Banyak ulama menilai:
Larangan terjadi di awal Islam ketika penulisan belum rapi
Kebolehan datang di akhir kehidupan Nabi, terbukti dari perintah menulis pada Fathu Makkah
Maka hukum akhir: menulis hadis adalah boleh, bahkan menjadi ijma’ ulama.
C. Sikap Para Sahabat dalam Penulisan Hadis
✅ Sahabat yang Membolehkan:
Abu Bakar Ash-Shiddiq menulis aturan zakat untuk Anas bin Malik
Umar bin Al-Khattab mengirim tulisan berisi hadis kepada Abu Ubaidah bin Al-Jarrah
Ali bin Abi Thalib memiliki shahifah berisi hadis-hadis
✅ Sahabat yang Awalnya Tidak Menyukai Penulisan:
Abu Sa‘id Al-Khudri
Abdullah bin Mas‘ud
Abu Musa Al-Asy‘ari
Alasan mereka:
Agar umat tidak meninggalkan Quran dan hanya sibuk pada catatan lain
Menghindari campur aduk antara wahyu dengan catatan pribadi
Tradisi hafalan lebih kuat dan lebih aman saat itu
Namun pada akhirnya, para sahabat sepakat membolehkan penulisan hadis ketika kebutuhan semakin besar dan hafalan manusia semakin berkurang.
D. Sikap Tabi‘in terhadap Penulisan Hadis
Pada masa tabi’in, perdebatan juga terjadi—namun pada akhirnya hampir semua mengizinkan penulisan hadis.
Yang Membolehkan:
Said bin Jubair
Umar bin Abdul Aziz
Hasan Al-Bashri
Az-Zuhri
Umar bin Abdul Aziz bahkan menjadi orang pertama yang memerintahkan kodifikasi hadis secara formal atas nama negara.
Yang Awalnya Tidak Suka:
Abidah As-Salmani
Ibn Syirin
An-Nakha’i
Namun penolakan mereka umumnya bersifat sementara dan hilang ketika kebutuhan menulis menjadi mendesak.
E. Periwayatan Hadis Bil Makna (Dengan Makna, Tidak Harfiah)
1. Pendapat yang Melarang
Sebagian ulama menilai hadis harus diriwayatkan sesuai lafaznya, tidak boleh diubah meskipun maknanya sama. Di antaranya:
Qasim bin Muhammad
Ibn Sirin
Az-Zuhri
Imam Malik
2. Pendapat Mayoritas: Membolehkan Riwayat Bil Makna
Mayoritas besar ulama hadis membolehkan periwayatan hadis dengan makna, selama tidak mengubah pesan syar‘i. Di antaranya:
Hasan Al-Bashri
Asy-Sya‘bi
An-Nakha’i
Sufyan Ats-Tsauri
Namun ada dua syarat penting:
✅ (1) Perawi memahami makna kata dan hukum yang terkandung
Ia tahu kata yang diganti tidak mengubah maksud syar‘i.
✅ (2) Perawi yakin makna yang ia sampaikan sama seperti yang diinginkan hadis asli
Jika ragu, tidak boleh meriwayatkan bil makna.
Kesimpulan Penting
Penulisan hadis telah terjadi sejak masa Nabi, tidak semuanya dilarang.
Awalnya larangan dilakukan demi menjaga pemisahan antara Al-Qur’an dan hadis.
Setelah keadaan aman, para ulama sepakat penulisan hadis adalah boleh, bahkan menjadi kebutuhan umat.
Periwayatan hadis bil makna dibolehkan oleh mayoritas ulama, dengan syarat perawi paham makna dan hukum.
Manhaj sahabat dan tabi’in dalam menjaga sunnah—hafalan kuat, verifikasi sanad, dan penulisan teliti—menjadi sebab terpeliharanya hadis hingga hari ini.

