5.) Kajian Manzhumah Al-Baiquniyah – Hadis Masyhur, Aziz, Mu’an’an & Mubham

Pada pertemuan kelima, pembahasan beralih ke klasifikasi hadis berdasarkan jumlah perawi dalam setiap tingkatan sanad, serta pembahasan tentang hadis mu’an’an dan mubham.

Materi ini penting untuk memahami bagaimana kekuatan hadis dinilai dari struktur periwayatannya.


1️⃣ Hadis Aziz (العزيز)

Imam Al-Baiquni menyebutkan:

عَزِيزٌ مَرْوِيٌّ اثْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

Hadis Aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi pada setiap tingkatan sanadnya.

📌 Kaidah penting:
Yang dihitung adalah jumlah paling sedikit dalam setiap tingkatan, bukan yang paling banyak.

Contoh

Hadis:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
(HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hadis ini diriwayatkan dari dua sahabat:

  • Anas bin Malik
  • Abu Hurairah

Karena pada tingkat sahabat hanya dua perawi, maka disebut hadis aziz, walaupun di tingkatan berikutnya jumlahnya lebih banyak.


2️⃣ Hadis Masyhur (المشهور)

Imam Al-Baiquni melanjutkan:

وَمَشْهُورٌ مَرْوِيٌّ فَوْقَ مَا ثَلَاثَةٍ

Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih di setiap tingkatan sanadnya, tetapi belum mencapai derajat mutawatir.

📌 Posisinya:

  • Di atas hadis aziz
  • Di bawah hadis mutawatir

Contoh

Hadis tentang dicabutnya ilmu:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ…

Diriwayatkan oleh empat sahabat, di antaranya:

  • Abdullah bin Amr
  • Abu Hurairah
  • Aisyah
  • Ziyad bin Labid

Karena di setiap tingkat terdapat minimal tiga perawi, maka disebut hadis masyhur.


🔎 Perbandingan Jumlah Perawi

Jenis HadisJumlah Perawi
Gharib1 perawi
Aziz2 perawi
Masyhur≥ 3 perawi
MutawatirSangat banyak (tanpa batas angka tertentu)

Hadis mutawatir mustahil disepakati sebagai kebohongan karena jumlah perawinya sangat banyak di setiap generasi.


3️⃣ Hadis Mu’an’an (المعنعن)

Hadis mu’an’an adalah hadis yang dalam sanadnya menggunakan lafaz:

عَنْ فُلَانٍ

Contoh:

فُلَانٌ عَنْ فُلَانٍ عَنْ فُلَانٍ

Artinya: “Fulan dari Fulan”.

Apakah Mu’an’an Tersambung?

Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa hadis mu’an’an dihukumi muttashil (tersambung) dengan dua syarat:

  1. Perawinya bukan mudallis
  2. Ada kemungkinan bertemu antara murid dan guru (hidup semasa)

Pendapat Imam Muslim cukup dengan kemungkinan bertemu.

Namun Imam Bukhari lebih ketat:
Harus ada bukti pernah benar-benar bertemu (tsubut al-liqa’).


4️⃣ Hadis Mubham (المبهم)

Hadis mubham adalah hadis yang di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya.

Contoh:

عَنْ رَجُلٍ
“Dari seseorang…”

Karena nama perawinya tidak jelas, maka:

❌ Tidak bisa diteliti keadilannya
❌ Tidak bisa diteliti hafalannya

Akibatnya, hadis tersebut dihukumi dhaif, kecuali ditemukan jalur lain yang menyebutkan nama perawi tersebut secara jelas dan memenuhi syarat keshahihan.


Kesimpulan Episode 5

Dalam pertemuan ini kita memahami:

  • Aziz → minimal dua perawi
  • Masyhur → minimal tiga perawi
  • Mu’an’an → sanad dengan lafaz “عن”
  • Mubham → ada perawi yang tidak disebutkan namanya

Ilmu hadis benar-benar menunjukkan ketelitian luar biasa para ulama dalam menjaga kemurnian sunnah Nabi ﷺ.

Share on Facebook
Share on Pinterest
Share on WhatsApp
Related posts
Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment