Puasa Saat Safar: Kebolehan, Keutamaan, Rukhsah, dan Perbedaan Keadaan Mukallaf
Materi ini membahas hukum puasa ketika safar, dengan menampilkan hadis-hadis sahih, praktik Nabi ﷺ dan para sahabat, serta perbedaan pendapat ulama dalam menilai mana yang lebih utama antara berpuasa atau berbuka. Pembahasan menegaskan bahwa hukum puasa safar tidak bersifat tunggal dan mutlak, melainkan sangat bergantung pada keadaan orang yang bersafar dan dampak puasa terhadap dirinya.
Hadis Hamzah bin ‘Amr al-Aslami
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Hamzah bin ‘Amr al-Aslami—seorang sahabat yang dikenal sering berpuasa—bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, apakah aku boleh berpuasa ketika safar?”
Nabi ﷺ menjawab: “Jika engkau mau berpuasa, maka berpuasalah. Jika engkau mau berbuka, maka berbukalah.”
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa saat safar hukumnya boleh, baik puasa wajib maupun sunnah, selama tidak menimbulkan mudarat. Jawaban Nabi ﷺ bersifat memberi pilihan, bukan perintah mutlak.
Puasa Terus-Menerus dan Sikap Nabi ﷺ
Dijelaskan bahwa Hamzah bin ‘Amr termasuk sahabat yang berpuasa hampir sepanjang masa. Nabi ﷺ tidak mengingkari kebiasaan tersebut, selama ia tetap berbuka pada hari-hari yang diharamkan puasa, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik.
Dari sini dipahami bahwa:
- Puasa sunnah secara intensif tidak otomatis tercela
- Penilaian hukum kembali kepada kemampuan dan kondisi pelaku
- Apa yang cocok bagi satu orang belum tentu cocok bagi yang lain
Perbandingan dengan Kasus Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash
Materi ini membandingkan dengan hadis tentang Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, yang ingin berpuasa sepanjang masa. Dalam kasus ini, Nabi ﷺ membatasi dan mengarahkannya kepada puasa Nabi Dawud, yaitu sehari puasa dan sehari berbuka, seraya menyatakan:
“Tidak ada puasa yang lebih utama daripada itu.”
Perbedaan sikap Nabi ﷺ dalam dua kasus ini dijelaskan karena perbedaan kemampuan fisik dan kondisi jiwa masing-masing sahabat. Abdullah bin ‘Amr diketahui di akhir hayatnya merasa berat dan menyesal tidak mengambil keringanan Nabi ﷺ sejak awal.
Kaidah: Hukum Berbeda Berdasarkan Keadaan
Dari perbandingan ini ditegaskan kaidah penting:
- Hukum dan keutamaan ibadah bisa berbeda-beda sesuai kondisi orangnya
- Tidak semua keutamaan bisa digeneralisasi
- Apa yang afdhal bagi seseorang bisa menjadi makruh atau bahkan terlarang bagi orang lain
Karena itu, dalil-dalil tentang puasa safar harus dipahami secara komprehensif, bukan parsial.
Hadis Anas bin Malik tentang Praktik Sahabat
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
“Kami bepergian bersama Nabi ﷺ. Orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa:
- Puasa dan berbuka saat safar keduanya dibolehkan
- Tidak boleh saling mencela dalam perkara ijtihadiyyah
- Praktik para sahabat berlangsung dalam suasana toleransi ilmiah
Hadis ini berstatus marfu‘, karena menggambarkan praktik yang berlangsung di hadapan Nabi ﷺ dan tidak diingkari oleh beliau.
Safar Nabi ﷺ di Bulan Ramadhan
Dijelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah bersafar pada bulan Ramadhan, khususnya pada Perang Badar, dan dalam sebagian riwayat beliau berpuasa bersama Abdullah bin Rawahah, sementara sahabat lain berbuka.
Hal ini menjadi dalil bahwa:
- Puasa Ramadhan saat safar tetap sah
- Berbuka juga sah sebagai rukhsah
- Perbedaan praktik terjadi di hadapan Nabi ﷺ dan dibenarkan
Hadis Jabir bin Abdullah: Puasa yang Membahayakan
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki dalam safar yang sampai harus dinaungi karena lemah. Ketika diberitahu bahwa ia sedang berpuasa, Nabi ﷺ bersabda:
“Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan perintah untuk mengambil rukhsah dari Allah. Hadis ini dipahami berlaku bagi orang yang:
- Puasanya menimbulkan bahaya
- Melemahkan tubuh secara nyata
- Menyebabkan tertinggal dari kewajiban lain
Dalam kondisi seperti ini, berbuka lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib.
Pendapat Ulama tentang Mana yang Lebih Afdhal
Dijelaskan perbedaan pendapat ulama:
- Mayoritas ulama: Puasa lebih afdhal bagi musafir yang mampu dan tidak terdampak secara negatif
- Mazhab Syafi‘i: Puasa lebih afdhal bila tidak membahayakan; berbuka lebih afdhal bila puasa memberatkan
- Pendapat yang menyatakan berbuka selalu lebih afdhal disebut sebagai pendapat gharib dan tidak menjadi pegangan utama
Dengan demikian, penilaian keutamaan selalu dikaitkan dengan dharar dan maslahat.
Makna Rukhsah dalam Syariat
Materi ini menegaskan bahwa rukhsah adalah bentuk kasih sayang Allah, dan Allah mencintai apabila keringanan-Nya diambil ketika memang dibutuhkan, sebagaimana Dia mencintai pelaksanaan kewajiban.
Namun, rukhsah tidak dimaksudkan untuk:
- Meremehkan ibadah
- Dijadikan alasan bermudah-mudah
- Digunakan tanpa kebutuhan
Adab Bertanya dan Menyampaikan Fatwa
Ditekankan pula adab dalam meminta fatwa:
- Orang yang bertanya wajib menjelaskan keadaannya secara jujur
- Tidak menyembunyikan kondisi yang berpengaruh pada hukum
- Karena fatwa bisa berubah sesuai keadaan individu
Hal ini penting agar hukum yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahpahami.
Kebaikan Menurut Syariat, Bukan Sekadar Logika
Materi ini menutup pembahasan dengan penegasan bahwa kebaikan tidak diukur semata oleh akal manusia, tetapi oleh tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Suatu amalan bisa tampak baik secara lahiriah, namun menjadi tidak baik jika bertentangan dengan tujuan syariat atau menimbulkan mudarat.
Dalam konteks puasa safar, kebaikan terletak pada ketaatan, keseimbangan, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan pada memaksakan ibadah di luar kemampuan diri.

