Adab Sujud, Berhias dalam Salat, dan Hukum Menggendong Anak Saat Salat Menurut Hadis Nabi ﷺ
Materi ini membahas beberapa aspek penting dalam fikih salat yang bersumber dari hadis-hadis sahih, terutama terkait adab sujud bagi laki-laki dan perempuan, hukum berhias dalam salat termasuk memakai sandal, serta kebolehan menggendong anak ketika salat. Seluruh pembahasan diarahkan untuk memperlihatkan bagaimana ibadah salat dijalankan dengan tetap menjaga kekhusyukan, adab, dan kemudahan syariat.
Adab Sujud: Merenggangkan Siku dan Menjauhkannya dari Badan
Dalam hadis Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ sujud, beliau:
- Meletakkan kedua telapak tangan di tanah
- Mengangkat kedua siku dari tanah
- Merenggangkan siku dari lambung
- Mengangkatnya hingga terlihat putih ketiak beliau
Perbuatan ini menunjukkan bahwa sujud dilakukan dengan posisi terbuka dan tidak menyentuhkan siku ke tanah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Jika salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia membentangkan kedua lengannya seperti anjing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini para ulama menyimpulkan bahwa:
- Laki-laki disunnahkan merenggangkan siku dari badan saat sujud
- Siku tidak menempel ke tanah
- Posisi sujud dilakukan dengan terbuka dan tidak meringkuk
Adapun bagi perempuan, para ulama menjelaskan bahwa perempuan disunnahkan merapatkan tubuhnya ketika sujud demi menjaga aurat dan kehormatan. Hal ini didasarkan pada kaidah umum tentang menutup aurat dan menjaga kehormatan wanita dalam ibadah.
Berhias dalam Salat dan Hukum Memakai Sandal
Materi ini juga membahas hukum berhias ketika salat, termasuk mengenakan pakaian terbaik dan memakai sandal.
Berdasarkan hadis sahabat Malik bin Al-Huwairits, Nabi ﷺ pernah salat menggunakan sandal. Dari sini disimpulkan bahwa:
- Salat dengan memakai sandal hukumnya boleh (jaiz)
- Bukan termasuk sunnah yang dianjurkan secara khusus
- Tidak bernilai pahala khusus kecuali jika ada kebutuhan
Memakai sandal dianjurkan apabila:
- Untuk menghindari kotoran atau najis
- Untuk menjaga kebersihan kaki
- Tidak mengganggu kekhusyukan
Namun jika sandal berpotensi membawa najis, maka melepas sandal lebih utama demi menjaga kesucian salat.
Hukum berhias dalam salat juga mencakup memakai pakaian terbaik, sebagaimana firman Allah:
“Ambillah perhiasan kalian di setiap masjid.”
(QS. Al-A’raf: 31)
Berhias dalam salat bertujuan untuk memuliakan ibadah, bukan untuk pamer atau menarik perhatian.
Menggendong Anak dalam Salat
Dalam hadis riwayat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ:
“Salat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau berdiri, beliau menggendongnya, dan jika sujud, beliau meletakkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa:
- Menggendong anak dalam salat hukumnya boleh
- Berlaku untuk salat fardu maupun salat sunnah
- Selama anak tersebut suci dan tidak membawa najis
Perbuatan ini menunjukkan kelapangan syariat dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak. Gerakan mengangkat dan menurunkan anak tidak membatalkan salat selama tidak dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus.
Ulama membagi gerakan dalam salat menjadi:
- Gerakan sedikit dan terputus-putus → tidak membatalkan salat
- Gerakan banyak dan terus-menerus → membatalkan salat
Mengangkat anak ketika berdiri lalu meletakkannya saat sujud termasuk gerakan ringan yang tidak merusak salat.
Syarat penting dalam menggendong anak saat salat adalah memastikan:
- Anak dalam keadaan suci
- Tidak membawa najis
- Pakaiannya bersih
Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada bukti najis.
Prinsip Kesucian dalam Salat
Dalam fikih thaharah berlaku kaidah:
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada bukti najis.”
Maka pakaian anak, air yang mengenai tubuh, dan benda-benda yang bersentuhan dengan tubuh saat salat tetap dihukumi suci selama tidak ada tanda jelas kenajisan.
Namun jika terdapat dugaan kuat adanya najis — seperti popok penuh atau pakaian basah oleh air kencing — maka wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum salat.
Gerakan dalam Salat dan Batasannya
Materi juga menjelaskan kaidah penting tentang gerakan dalam salat:
- Gerakan ringan, sedikit, dan terputus → tidak membatalkan salat
- Gerakan banyak, terus-menerus, dan berturut-turut → membatalkan salat
Menggendong anak, membetulkan pakaian, atau menyingkirkan sesuatu yang mengganggu termasuk gerakan ringan yang dibolehkan.
Meneladani Sunnah Nabi ﷺ dalam Ibadah
Seluruh pembahasan ini menunjukkan bahwa ibadah salat bukan hanya persoalan sah atau tidak, tetapi juga menyangkut adab, ketertiban, kebersihan, dan ketenangan. Sunnah Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan antara kekhusyukan dan kemudahan, antara ketegasan hukum dan kasih sayang.
Sujud dilakukan dengan penuh adab. Berhias dilakukan untuk memuliakan ibadah. Menggendong anak dibolehkan sebagai bentuk rahmat. Gerakan dalam salat diatur agar tidak menghilangkan ketenangan.
Dengan mengikuti tuntunan hadis-hadis ini, salat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi ibadah yang hidup, penuh makna, dan menghadirkan kedekatan kepada Allah سبحانه وتعالى.

