Materi ini membahas secara rinci lanjutan hadis-hadis ‘Umdatul Ahkam yang berkaitan dengan status najis dan suci beberapa cairan tubuh, cara menghilangkan sisa najis, serta tata cara mandi junub dan adab setelah mandi, dengan penekanan pada prinsip fikih yang memudahkan dan berbasis dalil.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai ingus, air liur, dahak, dan mani, apakah termasuk najis atau sekadar kotor. Dijelaskan bahwa ingus, air liur, dan dahak bukanlah najis. Apabila benda-benda tersebut menempel di pakaian lalu mengering, statusnya tetap suci meskipun secara kebiasaan dianggap kotor. Hal ini membedakan antara sesuatu yang najis secara hukum dan sesuatu yang kotor secara tabiat, dua hal yang tidak selalu sama dalam fikih.
Materi kemudian berfokus pada mani dan perbedaan pendapat ulama tentang statusnya. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi‘in, serta mazhab Syafi‘i dan Ahmad, memandang mani sebagai zat yang suci, meskipun dianjurkan untuk dibersihkan jika menempel di badan atau pakaian. Pembersihan ini dipahami bukan karena kenajisan mani, tetapi karena aspek kebersihan dan adab. Pendapat lain yang menyatakan mani najis juga disebutkan, namun dijelaskan sebagai pendapat minoritas. Dari sini ditarik kesimpulan bahwa perintah membersihkan mani dalam hadis dipahami sebagai tindakan penyempurnaan kebersihan, bukan penetapan status najis.
Penjelasan berlanjut pada kaidah penting bahwa najis yang zatnya telah hilang—baik warna, rasa, maupun baunya—maka ia dianggap telah suci. Jika setelah usaha maksimal masih tersisa bau samar yang sulit dihilangkan, maka sisa tersebut dimaafkan. Kaidah ini diterapkan dalam berbagai kasus praktis, termasuk membersihkan najis berat atau najis yang menempel lama, dengan menekankan bahwa syariat tidak membebani di luar kemampuan manusia.
Materi juga menyinggung hikmah Nabi ﷺ menggosokkan tangan ke tanah atau dinding setelah membersihkan kemaluan. Perbuatan ini dijelaskan bukan karena tangan tersebut najis, tetapi sebagai bentuk tambahan kebersihan untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Tanah dipahami sebagai media pembersih alami yang membantu menghilangkan sisa bau, bukan sebagai sarana mensucikan najis yang masih ada.
Pembahasan kemudian masuk pada tata cara mandi junub, dengan menggabungkan riwayat Aisyah dan Maimunah. Dijelaskan bahwa Nabi ﷺ memulai mandi dengan mencuci tangan, membersihkan kemaluan, lalu berwudu. Dalam sebagian riwayat, kaki dicuci bersamaan dengan wudu, sementara dalam riwayat lain kaki dicuci di akhir mandi. Perbedaan ini dipahami sebagai fleksibilitas, yang dapat disesuaikan dengan kondisi tempat mandi, apakah bersih atau kotor. Dengan demikian, seluruh riwayat dikompromikan tanpa meniadakan salah satunya.
Materi juga membahas kumur-kumur dan menghirup air ke hidung dalam mandi junub. Disebutkan perbedaan pendapat ulama: sebagian mewajibkan, sebagian mensunnahkan. Perbedaan ini dijelaskan sebagai hasil ijtihad berdasarkan variasi hadis, dan diposisikan sebagai khilaf yang mu‘tabar. Dalam praktik, mandi tetap sah menurut mayoritas ulama meskipun tanpa kumur dan istinsyaq, selama air merata ke seluruh tubuh.
Pembahasan berikutnya mengulas mengeringkan badan setelah mandi, termasuk penggunaan handuk. Dijelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menolak kain yang disodorkan untuk mengeringkan badan, namun penolakan tersebut tidak dipahami sebagai larangan. Para ulama menjelaskan bahwa menggunakan handuk hukumnya mubah, boleh dilakukan atau ditinggalkan. Tidak ada pahala khusus dan tidak pula dosa dalam menggunakannya. Sikap Nabi ﷺ dipahami sebagai pilihan pribadi, bukan penetapan hukum larangan.
Dari hadis-hadis ini juga diambil sejumlah faedah praktis, seperti dianjurkannya menyiapkan air sebelum mandi, mendahulukan sisi kanan dalam menuangkan air, mengulang basuhan dua atau tiga kali, serta menjauh dari tempat mandi untuk mencuci kaki jika tempat tersebut kotor. Seluruh faedah ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan, keteraturan, dan kemudahan dalam bersuci.
Secara keseluruhan, materi ini memperlihatkan bagaimana fikih thaharah dibangun di atas kaidah kemudahan, penghilangan kesulitan, dan pemahaman yang proporsional antara najis, kotor, dan adab. Hadis-hadis yang dibahas menegaskan bahwa syariat tidak menghendaki kesempitan, tetapi mengarahkan umat untuk menjaga kebersihan dan kesucian dengan cara yang realistis, seimbang, dan sesuai dengan kemampuan manusia.

