Ilmu hadis menempati kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam karena menjadi sarana memahami sabda, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah ﷺ secara benar. Namun, menuntut ilmu hadis bukanlah perkara mudah. Para ulama menggambarkannya sebagai “gunung yang sulit didaki” karena membutuhkan ketekunan, pengorbanan, dan keikhlasan yang mendalam. Seorang pelajar hadis dituntut tidak hanya menghafal riwayat, tetapi juga memahami kandungan hukumnya. Syekh Hasyim Asy‘ari menegaskan bahwa pelajar hadis harus faqih bimā yarwī—memahami apa yang diriwayatkannya—karena hadis tidak boleh dipelajari secara kering sebagai kumpulan teks semata. Al-Khatib al-Baghdadi menambahkan bahwa ilmu hadis hanya akan melekat pada orang yang mewakafkan dirinya sepenuhnya untuk hadis, menandakan perlunya dedikasi total bagi pencari ilmu ini.

Imam Malik dan Imam Syafi‘i memberi penekanan bahwa hafalan harus disertai fiqih. Dalam kisahnya, Imam Syafi‘i menasihati muridnya agar menjadi faqih jika ingin menjadi ahli hadis sejati, sebab memahami sanad dan menimbang kekuatan hadis lebih penting daripada sekadar banyaknya hafalan. Al-Baihaqi menambahkan bahwa penghafalan hadis harus diiringi dengan penguasaan bab-babnya dan perbincangan ilmiah agar maknanya tidak hilang. Para ulama menyeimbangkan hafalan dengan pemahaman karena hafalan tanpa fiqih menyebabkan kekosongan makna, sedangkan fiqih tanpa hafalan melemahkan dasar hukum.

Sikap rendah hati juga menjadi ciri utama penuntut hadis. Imam Syafi‘i, meski dikenal ahli dalam fiqih dan hadis, tetap merujuk kepada para muhaddits ketika menghadapi masalah yang rumit. Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah merasa cukup tanpa bertanya kepada ahli hadis. Sikap ini menunjukkan betapa besar rasa takutnya kepada Allah dan kehati-hatiannya dalam berfatwa. Oleh karena itu, Imam al-Baihaqi dan adz-Dzahabi memasukkan beliau ke dalam jajaran ulama yang diakui dalam jarh wa ta‘dil, menunjukkan keluasan ilmunya di dua bidang tersebut.

Para ulama menegaskan bahwa ilmu hadis hanya dapat diraih dengan pengorbanan. Imam as-Samarqandi menyatakan bahwa seseorang tidak akan memperoleh ilmu ini kecuali meninggalkan tokonya, kebunnya, bahkan keluarganya. Banyak ulama salaf yang rela meninggalkan pekerjaan, ladang, bahkan keluarga demi menuntut hadis. Imam Bukhari menggambarkan bahwa ilmu hadis adalah bidang bagi mereka yang tidak memiliki kesibukan selain hadis. Pelajar hadis diibaratkan seperti pedagang mata uang yang harus terus memperbarui pengetahuannya; jika berhenti satu hari, ia akan kehilangan tajamnya pandangan terhadap “pasar ilmu”.

Ketekunan dalam menuntut ilmu hadis tidak mengenal batas waktu. Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya sampai kapan seseorang harus menulis hadis, menjawab, “Sampai mati.” Begitu pula Abdullah bin al-Mubarak berkata bahwa ilmu hadis harus dipelajari sepanjang hidup. Bagi mereka, menulis dan meneliti hadis adalah ibadah yang tidak berhenti kecuali dengan kematian. Bahkan sebagian ulama berharap tinta hadis disiramkan di atas kuburnya sebagai simbol cinta abadi terhadap ilmu tersebut.

Para ulama juga memperingatkan bahaya pengumpulan riwayat tanpa pemahaman. Kisah Hamzah bin Muhammad al-Kinani yang gembira karena menemukan dua ratus jalur sanad untuk satu hadis menjadi contoh. Dalam mimpinya, ia ditegur oleh Yahya bin Ma‘in yang mengingatkannya agar tidak terjebak dalam “bermegah-megahan” sebagaimana firman Allah Alhākumut-takāthur. Namun Yahya juga menegaskan bahwa memperbanyak jalur sanad terpuji bila dimaksudkan untuk penelitian dan verifikasi. Dengan demikian, motivasi menjadi penentu nilai amal dalam menuntut ilmu hadis.

Adab menjadi fondasi utama bagi penuntut hadis. Para ulama menegaskan bahwa siapa pun yang merendahkan hadis, maka hadis akan merendahkannya. Rasa hormat terhadap hadis berarti menjaga kehormatan Rasulullah ﷺ. Seorang pelajar hadis harus memperlihatkan adab dalam berbicara, dalam cara memperlakukan kitab, dan dalam sikap terhadap gurunya. Dalam tradisi ulama klasik, gelar al-Hafidz hanya diberikan kepada ahli hadis, bukan kepada penghafal Al-Qur’an. Seorang Hafidz adalah orang yang menghafal ribuan hadis lengkap dengan sanad dan mengenal seluruh perawi dalam rantainya.

Imam Abdurrazzaq ash-Shan‘ani berkata bahwa ilmu sejati adalah ilmu yang “bisa dibawa ke kamar mandi”, maksudnya ilmu yang dihafal dan melekat dalam ingatan. Bila pengetahuan hanya tertulis di atas kertas dan tidak dihafal, maka belum menjadi bagian dari diri seorang penuntut ilmu. Karena itu, para ulama hadis menekankan pentingnya hafalan untuk menjaga warisan Rasulullah ﷺ.

Imam al-Khatib al-Baghdadi menilai bahwa seorang faqih yang memahami hukum syariat lebih utama daripada pelajar hadis yang sibuk mengumpulkan sanad tanpa memahami makna. Namun para imam besar seperti Imam Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Ahmad menunjukkan keseimbangan antara keduanya. Mereka menjadi contoh sempurna bahwa fiqih dan hadis tidak boleh dipisahkan. Seorang muhaddits sejati harus memahami hukum-hukum yang lahir dari hadis, dan seorang faqih sejati tidak akan mungkin beristidlal tanpa dasar hadis.

Ilmu hadis adalah warisan kenabian yang hanya bisa diraih oleh mereka yang mencurahkan seluruh hidupnya untuk menuntut dan menjaganya. Para ulama salaf berkata, “Ilmu ini tidak akan memberikan sebagian dirinya kepadamu kecuali engkau menyerahkan seluruh dirimu kepadanya.” Kalimat itu menjadi cermin bahwa jalan ilmu hadis bukan sekadar usaha intelektual, tetapi perjalanan spiritual penuh pengorbanan, keikhlasan, dan pengabdian total kepada Rasulullah ﷺ.

Share on Facebook
Share on Pinterest
Share on WhatsApp
Related posts
Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment