Futuh Makkah, Hukum Hijrah, Kehormatan Tanah Haram, dan Praktik Ibadah di Masjidil Haram
Materi ini membahas sejumlah hukum dan prinsip penting dalam fikih dan sirah, meliputi berakhirnya kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah, tetap berlakunya hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam, kehormatan Tanah Haram Makkah, larangan dan pengecualian di dalamnya, serta berbagai praktik ibadah yang terjadi pada peristiwa Futuh Makkah dan sesudahnya. Pembahasan disusun berdasarkan hadis-hadis sahih, atsar sahabat, dan kaidah istinbath para ulama.
Berakhirnya Hijrah dari Makkah ke Madinah
Dijelaskan hadis Nabi ﷺ:
“Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi yang ada adalah jihad dan niat.”
Hadis ini dipahami sebagai berakhirnya kewajiban hijrah khusus dari Makkah ke Madinah setelah Makkah menjadi Darul Islam pada tahun 8 Hijriah. Kewajiban hijrah sebelumnya berlaku karena Makkah berada dalam kekuasaan kaum musyrikin dan kaum muslimin tidak aman menjalankan agamanya.
Setelah Futuh Makkah, status ini berubah, sehingga hijrah dari Makkah ke Madinah tidak lagi diwajibkan.
Hijrah Tetap Berlaku hingga Hari Kiamat
Ditekankan bahwa berakhirnya hijrah dari Makkah ke Madinah tidak menghapus hukum hijrah secara mutlak. Hijrah dari negeri kufur menuju negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat bagi orang yang:
- Tidak mampu menegakkan agama
- Terancam fitnah akidah dan ibadah
- Memiliki kemampuan untuk berpindah
Hijrah dalam pengertian ini dipahami sebagai upaya menjaga agama, bukan sekadar perpindahan geografis.
Makna “Jihad dan Niat”
Frasa “tetapi yang ada adalah jihad dan niat” dijelaskan memiliki dua makna:
- Jihad sebagai amal lahir, dan niat sebagai amal batin
- Kewajiban berjihad bagi yang mampu, dan kewajiban memasang niat jihad bagi yang belum mampu atau belum terpenuhi syaratnya
Dikuatkan dengan hadis:
“Barangsiapa mati dan tidak pernah berjihad serta tidak berniat untuk berjihad, maka ia mati di atas satu cabang kemunafikan.”
Hadis ini menunjukkan pentingnya niat yang jujur, meskipun realisasi amal belum terjadi.
Jihad dan Ketaatan kepada Pemimpin
Dijelaskan bahwa jihad yang sah:
- Dilakukan di bawah kepemimpinan yang sah
- Bisa disampaikan melalui imam atau wakilnya
- Hukumnya bisa menjadi fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai kondisi
Apabila jihad telah ditetapkan sebagai fardhu ‘ain, maka tidak ada uzur untuk meninggalkannya bagi yang mampu.
Kehormatan Tanah Haram Makkah
Materi ini menegaskan bahwa Tanah Haram Makkah memiliki kehormatan khusus yang ditetapkan oleh Allah hingga hari kiamat, di antaranya:
- Diharamkan berperang di dalamnya
- Diharamkan menebang pepohonan tertentu
- Diharamkan mengganggu atau mengusir hewan buruan
- Diharamkan mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan
Kehormatan ini tidak ditetapkan oleh manusia, tetapi merupakan ketetapan syariat sejak penciptaan langit dan bumi.
Hukum Barang Temuan (Luqathah) di Tanah Haram
Barang temuan di Tanah Haram:
- Haram diambil untuk dimiliki
- Boleh diambil hanya untuk tujuan mengumumkan
- Tidak boleh dimanfaatkan meskipun telah diumumkan lama, menurut jumhur ulama
Perbedaan pendapat disebutkan dari mazhab Malik yang membolehkan kepemilikan setelah pengumuman panjang, namun pendapat jumhur dinilai lebih kuat karena kehormatan khusus Tanah Haram.
Barang yang jelas dibuang (sampah) tidak termasuk luqathah dan tidak terlarang untuk diambil.
Larangan Mengganggu Hewan dan Tumbuhan di Tanah Haram
Dijelaskan larangan:
- Mengusir hewan buruan dari tempatnya
- Mengganggu hewan meskipun tidak dibunuh
- Mencabut rumput yang masih basah dan hidup
Adapun rumput kering atau yang dipotong karena kebutuhan tertentu memiliki rincian hukum tersendiri menurut para ulama.
Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Haram
Disebutkan hadis tentang lima hewan fawasiq yang boleh dibunuh di Tanah Haram maupun di luar Tanah Haram karena sifat merusaknya:
- Gagak
- Rajawali
- Kalajengking
- Tikus
- Anjing galak
Kaidahnya diperluas kepada hewan lain yang memiliki sifat merusak dan membahayakan manusia.
Penegakan Hudud di Tanah Haram
Dijelaskan bahwa:
- Tanah Haram tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan besar
- Hudud tetap ditegakkan terhadap pelaku pembunuhan, zina, pengkhianatan, atau penghinaan terhadap Nabi ﷺ
- Perlindungan Ka‘bah dan Tanah Haram tidak menggugurkan hukuman syariat
Masuk Makkah Tanpa Ihram
Dibahas perbedaan pendapat ulama tentang masuk Makkah tanpa ihram:
- Dibolehkan bagi yang memiliki hajat berulang (seperti penduduk sekitar)
- Dibolehkan dalam kondisi perang atau kebutuhan mendesak
- Untuk keluar dari khilaf, ihram tetap lebih utama bagi yang masuk untuk ibadah
Salat Nabi ﷺ di Dalam Ka‘bah
Dijelaskan riwayat tentang Nabi ﷺ yang salat di dalam Ka‘bah saat Futuh Makkah. Perbedaan riwayat antara Bilal dan Usamah bin Zaid dijelaskan sebagai:
- Bilal melihat langsung Nabi ﷺ salat
- Usamah melihat Nabi ﷺ berdoa dan tidak melihat salat karena perbedaan posisi dan kondisi di dalam Ka‘bah
Dari sini disimpulkan bahwa:
- Nabi ﷺ melakukan salat sunnah di dalam Ka‘bah
- Riwayat yang menetapkan lebih didahulukan daripada yang menafikan
Hukum Salat di Dalam Ka‘bah
Dijelaskan perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama: salat sunnah sah di dalam Ka‘bah
- Salat fardhu diperselisihkan, dengan pendapat kuat menyatakan sah karena seluruh arah di dalam Ka‘bah adalah kiblat
- Mazhab Maliki lebih ketat dalam masalah ini
Hijr Ismail sebagai Bagian dari Ka‘bah
Ditegaskan bahwa Hijr Ismail adalah bagian dari Ka‘bah. Karena itu:
- Thawaf yang masuk ke area Hijr Ismail tidak sah
- Salat yang membelakangi Hijr Ismail bermasalah karena membelakangi bagian Ka‘bah
Pemahaman ini penting dalam praktik ibadah haji dan umrah.
Semangat Sahabat dalam Mengikuti Sunnah
Ditampilkan keteladanan sahabat seperti Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang:
- Menelusuri secara detail jejak Nabi ﷺ dalam manasik
- Menanyakan posisi, arah, dan praktik ibadah Nabi ﷺ secara rinci
- Menggabungkan antara mengamalkan ilmu dan menyampaikannya
Hal ini menunjukkan bahwa ilmu tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi diwujudkan dalam praktik dan transmisi yang jujur.
Ka‘bah sebagai Pusat Ibadah dan Ketertiban
Penutupan pintu Ka‘bah saat Nabi ﷺ salat dijelaskan sebagai bentuk:
- Menjaga kekhusyukan
- Menghindari kerumunan dan bahaya
- Menjaga adab dan ketertiban ibadah
Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat, keamanan, dan ketenangan dalam ibadah.
Artikel ini menggambarkan keterpaduan antara fikih, sirah, dan adab, serta menempatkan kehormatan Tanah Haram sebagai bagian dari sistem syariat yang dijaga hingga hari kiamat, dengan keseimbangan antara kemuliaan tempat, ketegasan hukum, dan tujuan ibadah.

